(IHPB) Umum Nasional tahun ke tahun sebesar 2,11 persenv
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/02/01/2312/pada-januari-2024--perubahan-indeks-harga-perdagangan-besar--ihpb--umum-nasional-tahun-ke-tahun-sebesar-2-80-persen.html
Mulai Januari 2025, BPS melakukan perubahan tahun dasar penghitungan
Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) dari tahun dasar (2018=100)
menjadi tahun dasar (2023=100). Perubahan tahun dasar dilakukan sebagai
bagian dari proses penyelarasan tahun dasar Indeks Harga Konsumen
(IHK) karena IHPB merupakan indikator awal (leading indicator) analisis
Harga Konsumen, serta adanya kecenderungan perubahan mekanisme
perdagangan secara umum.
Penentuan paket komoditas IHPB (2023=100) berdasarkan hasil Survei
Penyusunan Diagram Timbang (SPDT) IHPB. Survei tersebut menghasilkan
sebanyak 781 komoditas dengan jumlah komoditas baru yang terpilih
sebanyak 161 komoditas dan yang hilang sebanyak 152 komoditas. Mengacu
pada konsep standar internasional, cakupan IHPB (2023=100) meliputi
lima seksi, yaitu Seksi Hasil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Seksi Bijih
Besi dan Mineral; Listrik, Gas dan Air; Seksi Produk Makanan, Minuman
dan Tembakau; Tekstil, Pakaian dan Produk Kulit Seksi Barang Lainnya yang
Dapat Diangkut, Kecuali Produk Logam, Mesin dan Perlengkapannya; serta
Seksi Produk Logam, Mesin dan Perlengkapannya.
Penghitungan IHPB Kelompok Bangunan/Konstruksi menyesuaikan
perubahan tahun dasar (2023=100) pada IHPB Nasional. Perbedaan
antara IHPB Kelompok Bangunan/Konstruksi tahun dasar (2018=100) dan
(2023=100) adalah IHPB Kelompok Bangunan/Konstruksi (2023=100)
hanya mencakup 37 kelompok bahan bangunan, sedangkan IHPB Kelompok
Bangunan/Konstruksi (2018=100) mencakup 66 bahan bangunan.
Data Indeks Harga Perdagangan Internasional (IHPI) hanya disampaikan
melalui BRS IHPB sampai dengan Desember 2024. Data IHPI periode
berikutnya akan dipublikasikan secara terpisah dari BRS ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar